UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BOGOR

Penulis

  • Latifah Ratnawaty Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8342

Abstrak

Tingkat kesadaran hukum masyarakat sebagai pemakai jalan dapat diukur dari kemampuan dan daya serap individu serta bagaimana penerapannya di jalan raya. Disamping itu banyaknya faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Bogor yang terjadi antara lain dikarenakan faktor   cuaca   dan   lingkungan,   faktor   jalan,   faktor kealpaan dan kelalaian pengemudi, faktor pengemudi dalam pengaruh minuman keras, obat-obatan   terlarang   atau   menelpon,   faktor   kondisi   kendaraan,   faktor   mengantuk, faktor kelelahan, faktor kesengajaaan pengemudi untuk melanggar lalu lintas   ataupun faktor ketidakpatuhan pengemudi untuk melanggar peraturan yang sudah diatur oleh Undang-Undang, juga peran Polisi   Lalu   Lintas   Dalam   Mencegah   Kecelakaan   Lalu Lintas di Kota Bogor bahwa kinerja Polres Bogor dalam penanganan lalu lintas dapat dipresentasikan melalui indikator responsivitas, responsibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Maka dari itu diperlukan pula suatu   pola   pencegahan   yang   bersifat preventif yang dapat berpengaruh dalam menekan tingkat kecelakaan yang ada di Kota Bogor, melakukan razia rutin   kendaraan   bermotor   dan   Unit   DIKYASA   Satlantas Polresta Bogor Kota juga melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan Stakeholder pendukung.   sehingga   diharapkan   kepada   Masyarakat   agar    lebih    meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada. Demikian pula Pemerintah dalam hal ini petugas   hukum terutama   pihak kepolisian,   khususnya   polisi lalu lintas, harus lebih lagi melakukan berbagai upaya, baik yang bersifat   preventif maupun represif, untuk mencegah atau mengurangi terjadinya   pelanggaran   lalu   lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan. Serta   Pihak kepolisian   pun   harus sering melakukan   sosialisasi   mengenai   keselamatan   lalu   lintas   beserta   akibat-akibat yang timbul akibat dari kecelakaan.

Kata Kunci : Kecelakaan, Lalu Lintas, Pencegahan, Polisi

Referensi

Indonesia.Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

________. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

________. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

________. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Tugas Pokok Polantas

________. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1997 jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

________. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

________. Peraturan Kapolri Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Nomor 15 Tahun 2003.

Bambang Poernomo. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta : Liberty, 1988

Ramdlon Naning. Mengarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Bina Ilmu : Surabaya. 1993.

Agus Bari Sailendra, Pengkajian Besaran Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Atas Dasar

Perhitungan Biaya Korban Kecelakaan Studi Kasus Bandung, Cirebon dan Purwokerto, Karya Tulis Penelitian Tim Studi Pengembangan Besaran Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Puslitbang Jalan dan Jembatan, Bandung,

Awaloedin Jamin, disampaikan dalam Seminar tentang” Kesadaran dan Tata Tertib Hukum Masyarakat dalam Masalah Lalu Lintas Jalan Raya ”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Data Satlantas Polresta Bogor Kota, 2018.

Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia. Kumpulan Materi Rakemis Fungsi Lalu Lintas. Jakarta. 2007.

Ramdlon Naning. Mengarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Bina Ilmu : Surabaya. 1993.

Diterbitkan

2022-09-14

Cara Mengutip

Ratnawaty, L. (2022). UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BOGOR. YUSTISI, 9(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8342

Terbitan

Bagian

Artikel