ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TIPE (STUDI PERKARA NOMOR : 92/PID.SUS/2021/PN.KLA)

Penulis

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung
  • Suta Ramadhan Universitas Bandar Lampung
  • Arief Erwanda Pribadi Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9352

Abstrak

Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara memecahkan permasalahan hukum dengan memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat dalam penegakan hukum tersebut berada, secara langsung terlibat dalam pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, salah satu penegakan hukum yaitu memodifikasi kendaraan bermotor dengan mengubah bentuk atau menambahkan sesuatu, dalam hukum indonesia tentu saja perbuatan itu dilarang untuk dilakukan khususnya di dalam hukum positif tentu saja larangan tersebut dikarenakan memiliki dampak-dampak negatif baik bagi si pengendara sendiri maupun orang lain yang sedang berlalu lintas dijalan raya, memodifikasi kendaraan bermotor berarti ada suatu bentuk dari bagian kendaraan itu diubah dan menjadi tidak seperti apa yang sudah ditentukan oleh undang-undang atau standar pabrikan, karena hal tersebut memodifikasi kendaraan bermotor sangat dilarang, selain itu dengan melakukan modifikasi bagi kendaraan bermotor berarti juga sudah melangar hak ciptaan yang sudah dibuat oleh pabrikan kendaraan bermotor tersebut, maka dari itu dalam artikel ini seperti apa penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berdasarkan putusan  nomor : 92/ pid.sus/2021/pn.kla), dan bagaimana pertanggungjawaban yang harus diterima oleh pelaku yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan undang-undang, dalam metode penelitian ini mengunakan Penelitian dengan mengumpulankan berupa data-data, mempelajari buku yang tersedia di kepustakaan, selain itu penulis juga mengunakan website yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis ambil, sehingga dikumpulkan data tersebut secara konkrit dan akurat dan penulis juga mengunakan Pendekatan objek yang diteiti dan melakukan wawancara.

Referensi

Ade Julian Anugerah. 2016. Modifikasi Kendaraan Bermotor Dan Akibat Modifikasi Yang Tidak Lulus Uji Menurut Pasal 277 Uu No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Universitas Muhammadiyah, Palembang.

Aries Budiono. 2016. Penanganan modifikasi kendaraan bermotor sebagai bentuk Tindak pidana oleh satuan lalu lintas kepolisian resort madiun. Recidive Volume 5 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Eriska Desianti Dewi. 2020. Penegakan Hukum Terhadap Modifikasi Kendaraan Roda Tiga (Suatu Penelitian Di Wilayah Kota Banda Aceh). Vol. 4 nomor (3), Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Pusat Penelitian dan Pembangunan Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Perhubungan dengan PT Mitra Fitrah Alam. 2012. Laporan Akhir Studi Penyusunan Konsep Standar di Bidang SDM Transportasi Jalan.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. 2017. Sistem pertanggung jawaban pidana Perkembangan dan penerapan. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 2, Nomor 1.

Hasaziduhu Moho. 2019. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Edisi 59.

I made Hadiyanta Purnama Sardi Dkk. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, Jurnal Konstruksi Hukum vol. 2, no. 2, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Warmadewa.

Nizul Mutok. 2013. Kajian Yuridis Normatif Terhadap Pengemudi Kendaraan Becak Bermotor Menurut Pasal 47 Junctis Pasal 77 Dan Pasal 281 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Skripsi pada Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Suhariyono AR. 2009. Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang, Volume. 6 Nomor. 4, Jurnal Legisasi Hukum.

Diterbitkan

2023-01-25

Cara Mengutip

Rusli, T., Ramadhan, S., & Pribadi, A. E. (2023). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TIPE (STUDI PERKARA NOMOR : 92/PID.SUS/2021/PN.KLA). YUSTISI, 10(1), 18–31. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9352

Terbitan

Bagian

Artikel