ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk)

Penulis

  • Salsabila Andhira Syafa'a Universitas Bandar Lampung
  • Lintje Anna Marpaung Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9353

Abstrak

Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal. Perubahan yang hakiki antara lain digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem Diversi. UU SPPA mengatur mengenai kewajiban para penegak hukum mengupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana) pada seluruh tahapan proses hukum. Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Diversi, diterbitkannya Perturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU SPPA Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara diversi dan memuat tata cara pelaksanaan Diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini "difokuskan” pada proses penyelesain kasus tindak pidana anak melalui Diversi, arti penting pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi Diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yang bersifat analisis normatif. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak untuk mengubah paradigma penghukuman pidana menjadi pemulihan hubungan pelaku-korban-masyarakat.

Referensi

Narsriana.2011. Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Romli Atmasasmita.2000. Peradilan Anak di Indonesia, Ctk.Pertama, Mandar Maju

Ainul Syamsu.2016. Penjatuhan Pidana dan dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Cetak

ke-1, Prenadamedia Group, Jakarta.

Slamet Siswanta.2017. Pidana Pengawasan Dalam SIstem Pemidanaan Di Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang.

Diterbitkan

2023-01-25

Cara Mengutip

Syafa’a, S. A., & Marpaung, L. A. (2023). ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk). YUSTISI, 10(1), 32–43. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9353

Terbitan

Bagian

Artikel