KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN PADA KEGIATAN PEMBORAN SUMUR MINYAK DAN GAS Pemboran Sumur KOI #2, Di Blok Salawati Kepala Burung, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat

Penulis

  • Alimuddin Alimuddin Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ria Fitri Akademi Komunitas Negeri Bombana
  • Fadhila Muhammad Libasut Taqwa Universitas Ibn Khaldun Bogor http://orcid.org/0000-0002-8147-0949

DOI:

https://doi.org/10.32832/komposit.v1i1.3514

Abstrak

JOB Pertamina-PetroChina Salawati berniat mengadakan pemboran sumur di Kawasan Blok Salawati,  Kepala Burung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kapasitas produksi minyak. Kegiatan yang direncanakan adalah pemboran Sumur Koi #2 untuk menemukan cadangan hidrokarbon (minyak dan/atau gas) pada Formasi Kais di daerah Lapangan Koi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi lingkungan rona awal di lokasi penelitian dan untuk mendapatkan hasil analisis kajian dampak lingkungan dan cara penanggulangan dalam meminimalisasi dampak yang terjadi pada saat tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, dan tahap operasi. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode survei lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah kondisi rona awal lingkungan pada lokasi penelitian menunjukkan bahwa kualitas lingkungan di lokasi penelitian masih dalam kategori baik, kecuali pada komponen air laut dimana ada beberapa parameter yang berada di atas baku mutu antara lain, Fosfat (PO4-P), Tembaga (Cu) dan Seng (Zn). Dampak yang terjadi dalam kegiatan ini adalah adanya persepsi masyarakat dan penurunan kualitas air laut. Dampak persepsi masyarakat dapat diminimalisir dengan cara melaksanakan sosialisasi rencana kegiatan kepada masyarakat sekitar lokasi kegiatan dan berkoordinasi dengan tokoh yang menjadi panutan masyarakat setempat dan pemerintah daerah setempat. Dampak penurunan kualitas air laut dapat diminimalisir antara lain dengan cara pelaksanaan penempatan dan pemasangan rig dilakukan pada siang hari, pembuangan air laut (tanpa bahan kimia tambahan) dari lambung rig dilakukan sebelum lambung rig diangkat dari badan air laut, setelah kegiatan pemboran selesai dilaksanakan, lumpur bor bekas (used mud) yang tertampung dalam tangki lumpur (mud tank), minyak pelumas bekas hasil pemeliharaan peralatan bermesin ditampung di dalam drum, dan pelaksanaan rig down dilakukan pada siang hari

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2012). Kabupaten Raja Ampat Dalam Angka. Papua Barat

Dahuri, R. (2003). Keanekaragaman Hayati Laut. Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Effendi, H. (2003). Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.

Hutagalung H. P. & Rozak, A. (1997). Penentuan Kadar Nitrat. Metode Analisis Air Laut, Sedimen dan Biota. H. P Hutagalung, D. Setiapermana dan S. H. Riyono (Editor). Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi. LIPI. Jakarta.

Kementrian Energi Sumber Daya Mineral. (2016). Dampak Kegiatan Usaha Hulu Migas Terhadap Perekonomian Regional Wilayah Kerja Migas (Studi Kasus Provinsi Jambi). Pusat data dan Teknologi Informasi Energi Sumber Daya Mineral. Jakarta.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut, Lampiran III untuk Biota Laut. Jakarta.

Odum, E.P. (1993). Dasar-dasar Ekologi. Diterjemahkan dari Fundamental of Ecology oleh T. Samingan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Lumpur Bor, Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Kegiatan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 jo Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 untuk SO2, NO2, TSP, CO, dan O3 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 Tentang Pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Soemarwoto, O. (1994). Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

Diterbitkan

2017-02-12

Cara Mengutip

Alimuddin, A., Fitri, R., & Taqwa, F. M. L. (2017). KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN PADA KEGIATAN PEMBORAN SUMUR MINYAK DAN GAS Pemboran Sumur KOI #2, Di Blok Salawati Kepala Burung, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Sipil, 1(1), 29–36. https://doi.org/10.32832/komposit.v1i1.3514

Terbitan

Bagian

Articles