Evaluasi Pengelolaan Limbah Rumah Sakit (Studi Kasus: Rumah Sakit X di Kab. Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.32832/komposit.v5i1.4262Kata Kunci:
Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rona Lingkungan, Dampak Lingkungan, Limbah, Upaya Pengelolaan DampakAbstrak
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan lingkungan hidup di Rumah Sakit X yang terletak di Kab. Tasikmalaya, Prov. Jawa Barat. Evaluasi yang dilakukan meliputi kajian rona lingkungan, sumber dampak dan besaran dampak lingkungan, pola pengelolaan limbah (baik limbah medis, non-medis dan limbah cair), keterkaitan antara komponen kegiatan dan dampak yang dihasilkan, aspek ketaatan hukum atas dampak lingkungan dan upaya penanggulangan dampak. Berdasarkan studi yang telah dilakukan, pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah dan pemantauan dampak lingkungan akibat limbah di RS X, Kab. Tasikmalaya telah tertata dan terlaksana dengan baik.
Kata kunci: evaluasi pengelolaan lingkungan hidup, rona lingkungan, dampak lingkungan, limbah, upaya pengelolaan dampak.
Referensi
Arif, S. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Amdal Rumah Sakit, Studi Kasus RSUD Labuang Baji di Kota Makassar. Tesis. Universitas Hasanuddin.
Aryanti, D., & Septian, B. D. (2020). Kajian Lingkungan Pengembangan Fasilitas Kesehatan (Studi Kasus Klinik Nirwana di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi). Komposit, 4(1), 35–42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32832/komposit.v4i1.3763
Djuhaeni, H. (2009). Penanggulangan Dampak Lingkungan Rumah Sakit. 8. http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/09/penanggulangan_dampak_lingkungan_rs.pdf
Idawati, D. E., & Medyawati, H. (2011). Evaluasi Sistem Manajemen Pengelolaan Limbah Rumah Sakit (Study Kasus Pada RSUP Persahabatan). Jurnal Kesehatan Lingkungan (Vol. 4, p. 12).
Misgiono, Setiani, O., & Budiyono. (2014). Evaluasi Manajemen Limbah Padat dan Cair di RSUD Mimika. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 13(1), 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jkli.13.1.1 - 13
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017-2037
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.38/Menlhk-Setjen/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.68/Menlhk-Setjen/2016 Lampiran I tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Tersendiri
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus per Aqua dan Pemandian Umum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.
Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Kelas II.
Salman, N., & Aryanti, D. (2020). Pra-rancangan Instalasi Pengolahaan Lindi di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Nangkaleah Kecamatan Wangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Komposit, 4(2), 33–45. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32832/komposit.v4i2.3805
Satrianegara, M. F. (2016). Pendekatan Analisis Manajemen Kebijakan dalam Pengelolaan Limbah Rumah Sakit. HIGIENE: Jurnal Kesehatan Lingkungan, 2(2), 1–4. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/higiene/article/view/1810
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Yuliansari, D., & Siswandi, E. (2017). Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Penbios, 2(2), 34–41. http://ejournal.unwmataram.ac.id/bios/article/view/97
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Komposit
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms (Penulis yang mengajukan publikasi artikel telah menyetujui hal berikut):
- Through this publication, the author agree to submit the copyright of article writing to Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. This copyright submission takes the form of, but is not limited to: reproduction of the article and parts therein, including photographic reproductions; distribution of articles through printed and electronic documents; and translation of articles(Bahwa melalui publikasi ini, hak cipta penulisan artikel diserahkan kepada Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. Penyerahan hak cipta ini berupa, namun tidak terbatas pada: perbanyakan artikel dan bagian di dalamnya, termasuk reproduksi fotografi; penyebarluasan artikel melalui dokumen cetak dan elektronik; serta penterjemahan artikel).
- The authors agree to the terms of the Copyright Notice, according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License., which will apply to this article if and when it is published by Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. (Para penulis setuju dengan ketentuan Pemberitahuan Hak Cipta, sesuai dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0., yang akan berlaku untuk artikel ini jika dan ketika diterbitkan oleh Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.