Studi Penataan Kawasan Simpang Ciawi sebagai Simpul Transportasi

Penulis

  • Muhammad Mauludhy Ashab Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Tedy Murtejo Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Alimuddin Alimuddin Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Endang Sudrajat Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/komposit.v7i2.8391

Abstrak

ABSTRAK: Pada tahun 2016 Kota Bogor dinobatkan sebagai kota dengan lalu lintas terburuk di dunia ke-2 versi aplikasi Waze. Salah satu titik kemacetan terparah yang ada di Kawasan Puncak Bogor adalah Persimpangan Ciawi yang terletak di Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kinerja ruas jalan dan kinerja simpang, untuk mengetahui dan menganalisa lokasi simpul transportasi di kawasan simpang, dan menganalisa peruntukan tata guna lahan di kawasan simpang Ciawi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengumpulan data primer seperti volume lalu lintas, kecepatan lalu lintas, dan kapasitas lalu lintas, melalui survei lalu lintas dilanjutkan dengan pengolahan data menggunakan pedoman teknis MKJI 1997. Berdasarkan hasil analisis, terdapat 2 ruas jalan dengan nilai tingkat pelayanan C yaitu, ruas jalan Tol Jagorawi dan ruas Jl. Raya Gadog, 2 ruas jalan dengan nilai tingkat pelayanan F yaitu, Jl. Raya Tajur dan Jl. Raya Cibadak. Sedangkan untuk tingkat pelayanan simpang, ada 3 jalan dengan nilai F yaitu Jl.Tol Jagorawi, Jl. Raya Cibadak, dan Jl. Raya Gadog Puncak dengan tundaan berturut-turut sebesar 156,64 detik, 282,15 detik, dan 243,01 detik. Simpang Jl. Raya Tajur memperoleh nilai tingkat pelayanan B, dengan tundaan 6,90 detik. Rencana lokasi simpul transportasi di simpang Ciawi terletak pada titik koordinat 6o39’20.89”S; 106o50’49.76”E. Peruntukan tata guna lahan di kawasan Simpang Ciawi telah sesuai secara struktur dan pola pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW Kota Bogor dan RTRW Kabupaten Bogor, baik terkait perencanaan simpul transportasi di kawasan tersebut dan pemanfaatan lahan tersebut pada saat ini.

Referensi

Andriyanto, A., Murtejo, T., & Rulhendri, R. (2017). Evaluasi Kinerja Simpang Jalan M. H. Thamrin, Sentul City, Kabupaten Bogor. Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Sipil, 1(1), 37–43. https://doi.org/10.32832/komposit.v1i1.3739.

Bupati Bogor (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2016 – 2036. Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Tahun 2016. No. 95. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Direktorat Jenderal Bina Marga. (1997). Manual Kapasitas Jalan Indonesia. Jakarta.

Hutama, K. Y., Arief, B. & Rahmah, A. (2018) Analisis Kemacetan Lalu Lintas Jalan Raya Ciawi – Puncak (Studi Kasus tarikan lalu lintas di Pasar Cisarua). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Teknik Sipil, 1(1).

Jayadinata, J. T. (1999). Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. Bandung: ITB Press.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Pertahanan Nasional. (2022). Peta Daring Data Geospasial. (Bhumi.atr.bpn.go.id).

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Nilai dalam Penilaian Tanah. (djkn.kemenkeu.go.id)

Morlok, E. K. (2005). Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi. Jakarta: Erlangga.

Menjerang, H. (2014). Kajian Guna Lahan Terhadap Tingkat Pelayanan Jalan (Studi kasus Jalan Marelan Raya Medan), Tesis. Fakultas Teknik, Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara, Kota Medan. Pp.10 – 11. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/39311

Munawar, A. (2006). Manajemen Lalu Lintas Perkotaan. Yogyakarta: Beta Offset.

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No.19. Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Direktur Jenderal Peraturan Perundang – undangan Kementrian Hukum dan Asasi Manusia RI. Jakarta.

Menteri Perhubungan (2006). Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 14 Tahun 2006 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan. Tingkat Pelayanan dan Karakteristik Operasi Terkait, poin (F). Kepala Biro Hukum dan KSLN. Jakarta.

Menteri Perhubungan (2015). Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Bab 2 Perencanaan, Poin D Penetapan Tingkat Pelayanan yang Diinginkan. Kepala Biro Hukum dan KSLN. Jakarta.

Oglesby, C. H. & Gary, H. (1982). Teknik Jalan Raya. Edisi ke-4 jilid (1). Jakarta: Erlangga.

Simbolon, E. R., Saduddin, S., & Dewanti, D. (2022). Peningkatan Efektifitas di Simpul Transportasi dalam Mendukung Integrasi Transportasi Antarmoda di Kota Medan. Jurnal Transportasi Multimoda, 19(2), 34-42. http://doi.org/10.25104/mtm.v19i2.2038

Wali Kota Bogor (2021). Peraturan Daerah Kota Bogor No.6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031. Lembaran Daerah Kota Bogor, Tahun 2021, No. 6. Sekretaris Daerah Kota Bogor. Bogor.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-01

Cara Mengutip

Ashab, M. M., Murtejo, T., Alimuddin, A., & Sudrajat, E. (2023). Studi Penataan Kawasan Simpang Ciawi sebagai Simpul Transportasi. Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Sipil, 7(2), 223–231. https://doi.org/10.32832/komposit.v7i2.8391