Efektivitas Devisi Collection Khusus Dalam Usaha Penyelamatan Kredit Pada Sebuah Lembaga Pembiayaan
DOI:
https://doi.org/10.32832/neraca.v10i2.179Abstract
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank. Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU N0. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu denga pemberian bunga.
Menurut Undang-undang tersebut, penyediaan dana untuk nasabahnya tidak hanya bisa dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut dapat juga berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti tercantum dalam pasal 1 UU No. 10 tahun 1998. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank.
Kelancaran kredit yang diberikan ke masyarakat merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi bagian lainnya dalam suatu perusahaandan tentunya hal ini juga berpengaruh pada perkembangan perusahaan itu sendiri dan profit yang di hasilkan.
Untuk mencapai keberhasilan tersebut efektivitas sangat penting guna mendongkrak kinerja karyawan agar lebih maksimal pada devisi collection dengan pemberian motivasi dan meningkatkan kinerja yang baik akan memberikan semangat yang tinggi bagi karyawan sehingga akan meningkatkan kinerjanya serta kelancaran kredit di masyarakat