Kendala Penerbitan EBA Syariah di Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32832/neraca.v12i1.1983Abstract
Efek Beragun Aset (EBA) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Asset-backed security adalah efek (surat berharga) yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas.
EBA pada dasarnya adalah instrumen yang membuat aset kurang likuid menjadi likuid. Ini merupakan langkah sekuritisasi aset, dimana membuat aset-aset yang tidak likuid menjadi aset likuid dengan cara menjual sekumpulan aset dari pemilik awal kepada pihak lain melalui penerbitan surat berharga.
EBA diterbitkan oleh suatu kontrak yaitu KIK, sedangkan kontrak tidak termasuk badan hukum, maka KIK tersebut tidak dapat dipailitkan yang pada akhirnya dapat melindungi investor pemegang EBA. Penerbitan EBA syariah di Indonesia nanti bentuknya kontrak
investasi kolektif.