Evaluasi Anggaran dan Realisasi Anggaran Dalam Menilai Kinerja Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.32832/neraca.v12i1.1986Abstract
Untuk dapat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)
berdasarkan anggaran berbasis kinerja (ABK) diperlukan pegawai yang mempunyai kemampuan analisis kinerja program. Tentu saja hal ini merupakan tanggung jawab yang
besar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran untuk menyediakan sumberdaya manusia yang memadai, agar dapat mengelola anggaran secara ekonomis, efisien, efektif dan yang benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat.
Dalam akuntansi pemerintahan, data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan pemerintah pada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat.
Objek Penelitian adalah Anggaran, Realisasi dan LAKIP Dinas Kesehatan Kota Bogor Tahun Anggaran 2012.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analisis, suatu metode yang berusaha menganalisis dan memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai objek yang diteliti kemudian menarik kesimpulan berdasarkan penelitian yang dilakukan. Untuk
pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi, evaluasi dan studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penentuan besaran anggaran yang
dilaksanakan Pemerintah Daerah terhadap Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Penentuan besaran anggaran yang diperolah oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Kota Bogor yaitu dengan menilai kinerja tahun sebelumnya dan khusus untuk Puskesmas ditentukan berdasarkan retribusi yang diterima pada periode sebelumnya. Dan dengan
anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi semua kebutuhan baik yang bersifat pembangunan fisik maupun pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan kota
Bogor. Penulis menyarankan agar Pemerintah dapat dengan bijak dalam menentukan besaran
anggaran dinas yang sesuai dengan amanat Undang-undang yaitu 20% dari total belanja
APBD Kota Bogor.