Analisa Penerapan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan 30 Apartemen Pada PT Pong Codan Indonesia Periode Tahun 2013
DOI:
https://doi.org/10.32832/neraca.v12i2.1990Abstract
Salah satu jenis pajak penghasilan yaitu PPh pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan. Tujuan melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal
4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan pada PT Pong Codan Indonesia dengan menggunakan metode pengumpulan data primer dan data sekunder. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan salah satu perusahaan yang melaksanakan pemotongan pajak penghasilan adalah PT Pong Codan Indonesia yaitu
perusahaan yang bergerak dibidang otomotif dalam pengolahan karet (rubber
manufacturing). Hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan penulis diperoleh bahwa penerapan prosedur PPh pasal 4 ayat (2) yang dilakukan PT Pong Codan Indonesia mengenai pemotongan dan penyetoran telah sesuai dengan UU yang berlaku,
sedangkan untuk prosedur pelaporan terdapat keterlambatan pelaporan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan PPh pasal 4 ayat (2) telah
dilaksanakan dengan baik, tetapi masih ada kesalahan yang harus diperbaiki sesuai dengan UU terutama dalam hal pelaporan