STRATEGI PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI PADA GLOBAL WAKAF

Penulis

  • Sugara Sugara
  • Ikhwan Hamdani
  • Hendri Tanjung

DOI:

https://doi.org/10.32832/kasaba.v12i2.3020

Kata Kunci:

Islamic social finance, wakaf

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang strategi pengembangan wakaf tunai pada Global Wakaf. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah; 1. Mengetahui strategi yang digunakan Global Wakaf dalam mobilisasi atau sosialisasi dana wakaf tunai, management pengelolaan atau investasi dana wakaf tunai, dan pendistribusian manfaat Wakaf Tunai pada Global Wakaf. 2. Mengetahui kualitas dan kuantitas Global Wakaf pada aspek aset wakaf tunai dan Networking. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif yang bersifat naratif, dimana penelitian dimulai dengan pengumpulan pernyataaan narasumber sebagi sumber data yang kemudian dianalisis dengan narasi untuk merumuskan strategi pengembangan wakaf tunai pada Global Wakaf. Pengumpulan data berasal dari wawancara dengan Pimpinan Global Wakaf serta pengumpulan beberapa dokumen yang terkait dengan penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa aset wakaf tunai pada Global Wakaf setiap tahunnya mengalami peningkata yang sangat signifikan tidak kurang dari 70% setiap tahun, hal tersebut dikarnakan adanya pengelolaan yang baik pada tiga strategi pokok dalam pengembangan Wakaf Tunai yaitu; Mobilisasi dana Wakaf Tunai, Investasi Wakaf Tunai, dan Distribusi Wakaf Tunai. Dan didukung dengan pengembangan jaringan Networking Global Wakaf dengan beberapa lembaga dan komunitas

Referensi

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah Syirkah, P'T. Alma'arif, Bandung, 1987

Arif, S. (2010). Redistribusi Keuangan Islam. Jurnal Ekonomi Islam La Riba, 4(2003), 85–115.

Babacan, "Economic Philanthropic Institution, Regulatiion, and Goverence in Turkey”, Jurnal of Economic and Social Research . Vol 13, (2), 2011, pp.61-89.

Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002

Kementrian Agama RI. (2006). Fiqh Waqaf.

Kementrian Agama RI, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, & Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2013). Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai. 1–127.

Md. Shahedur Rahaman Chowdhury. (2011). Economics of Cash WAQF management in Malaysia: A proposed Cash WAQF model for practitioners and future researchers. African Journal of Business Management, 5(30), 12155–12163. https://doi.org/10.5897/ajbm11.1810

Rozalia. (2015). Optimalisasi Fungsi Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Dalam Pengelolaan Wakaf Tunai (Vol. 13).

Santoso, H. N. (2017). Analisis Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Wakaf Tunai Pada Tabung Wakaf Indonesia (Vol. 549).

Shinsuke, "Revitalization Waqf in Singapore; Regional Path Depency of The new Horizon in Islamic Financies”, Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies, 9(March. 2016),pp.4-18.

Suryadi, N. M. (2017). Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka. Retrieved from http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4016/1/Niryad Muqisthi Suryadi.pdf

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004

Diterbitkan

2020-05-16

Cara Mengutip

Sugara, S., Hamdani, I., & Tanjung, H. (2020). STRATEGI PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI PADA GLOBAL WAKAF. Kasaba, 12(2), 81–90. https://doi.org/10.32832/kasaba.v12i2.3020

Terbitan

Bagian

Reviewing