TA’DIB DALAM KACAMATA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v2i2.20178Abstract
Syariah Islam memberikan tuntunan yang sangat gamblang dalam melakukan ta’dib. Secara umum banyak nash yang memerintahkan para suami dan orangtua berlaku lemah lembut dalam melakukan ta’dib. Namun, Islam juga memberi tuntunan berupa kebolehan untuk memukul jika memang diperlukan. Termasuk dalam hal ini ketika seorang Istri melakukan nusyuz, maka sang suami dapat melakukan pemukulan dalam ranah ta’dib yang diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasul Saw. Akan tetapi pemukulan ini, walaupun diniatkan untuk ta’dib tetapi termasuk katagori perbuatan yang makruh, dan diharapkan untuk dihindari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










