TA’DIB DALAM KACAMATA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v2i2.20178Abstrak
Syariah Islam memberikan tuntunan yang sangat gamblang dalam melakukan ta’dib. Secara umum banyak nash yang memerintahkan para suami dan orangtua berlaku lemah lembut dalam melakukan ta’dib. Namun, Islam juga memberi tuntunan berupa kebolehan untuk memukul jika memang diperlukan. Termasuk dalam hal ini ketika seorang Istri melakukan nusyuz, maka sang suami dapat melakukan pemukulan dalam ranah ta’dib yang diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasul Saw. Akan tetapi pemukulan ini, walaupun diniatkan untuk ta’dib tetapi termasuk katagori perbuatan yang makruh, dan diharapkan untuk dihindari.
Unduhan
Diterbitkan
2014-12-22
Cara Mengutip
Helmi, M. I. (2014). TA’DIB DALAM KACAMATA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT). JURNAL ILMU SYARIAH, 2(2), 153–166. https://doi.org/10.32832/mizan.v2i2.20178
Terbitan
Bagian
Artikel











