TA’DIB DALAM KACAMATA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)

Penulis

  • Muhammad Ishar Helmi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v2i2.20178

Abstrak

Syariah Islam memberikan tuntunan yang sangat gamblang dalam melakukan ta’dib. Secara umum banyak nash yang memerintahkan para suami dan orangtua berlaku lemah lembut dalam melakukan ta’dib. Namun, Islam juga memberi tuntunan berupa kebolehan untuk memukul jika memang diperlukan. Termasuk dalam hal ini ketika seorang Istri melakukan nusyuz, maka sang suami dapat melakukan pemukulan dalam ranah ta’dib yang diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasul Saw. Akan tetapi pemukulan ini, walaupun diniatkan untuk ta’dib tetapi termasuk katagori perbuatan yang makruh, dan diharapkan untuk dihindari.

Diterbitkan

2014-12-22

Cara Mengutip

Helmi, M. I. (2014). TA’DIB DALAM KACAMATA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT). JURNAL ILMU SYARIAH, 2(2), 153–166. https://doi.org/10.32832/mizan.v2i2.20178

Terbitan

Bagian

Artikel