PERDA SYARIAH DALAM OTONOMI DAERAH

Authors

  • Ummu Salamah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Reinaldo Rianto Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 1 menjelaskan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan normatif-yuridis ini telah memberikan legitimasi bagi formalisasi hukum Islam untuk terintegrasi secara transformatif dalam sistem politik dan hukum ketatanegaraan Indonesia. Internalisasi hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan di tingkat daerah telah membuka ruang adanya semangat otonomi yang diberikan oleh daerah-daerah baik yang umum dan khusus. Semangat ini pula yang kemudian melahirkan adanya inisiatif untuk menggulirkan Peraturan Daerah bernuansa syariat Islam, yang tentunya menimbulkan pro dan kontra di tengah kalangan masyarakat.

Downloads

Published

2014-12-22

How to Cite

Salamah, U., & Rianto, R. (2014). PERDA SYARIAH DALAM OTONOMI DAERAH. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 2(2), 245–254. Retrieved from https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/MIZAN/article/view/20181

Issue

Section

Artikel