PERDA SYARIAH DALAM OTONOMI DAERAH
Abstrak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 1 menjelaskan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan normatif-yuridis ini telah memberikan legitimasi bagi formalisasi hukum Islam untuk terintegrasi secara transformatif dalam sistem politik dan hukum ketatanegaraan Indonesia. Internalisasi hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan di tingkat daerah telah membuka ruang adanya semangat otonomi yang diberikan oleh daerah-daerah baik yang umum dan khusus. Semangat ini pula yang kemudian melahirkan adanya inisiatif untuk menggulirkan Peraturan Daerah bernuansa syariat Islam, yang tentunya menimbulkan pro dan kontra di tengah kalangan masyarakat.











