PENGHAPUSAN KOLOM AGAMA DALAM KARTU TANDA PENDUDUK

Authors

  • Novita Akria Putri Legal Officer Bank Rakyat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v3i2.20185

Abstract

Hak asasi manusia adalah klaim yang mesti dipenuhi demi mempertahankan eksistensi dan martabat manusia. Hak kebebasan beragama nyatanya, adalah hak yang diatur secara langsung dalam UUD 1945. Hakikat dengan kebebasan beragama adalah pengakuan bahwa setiap orang berhak meyakini serta untuk hidup beribadat dan berkomunikasi sesuai dengan apa yang diyakini sebagai panggilan tuntutan Tuhan yang mutlak. Menghargai adanya identitas sebuah golongan amatlah penting, pencantuman sebuah identitas agama dalam kartu identitas kependudukan agar tidak ada suatu golongan yang membentuk suatu sekte-sekte agama baru yang justru akan merusak integrasi bangsa. Oleh karena itu, penghapusan kolom agama dalam KTP tidaklah menjadi alasan utama untuk terciptanya konsep equality before the law yang menjadi ciri utama dari sebuah negara hukum. Namun, sebagaimana konsep keadilan dari Jhon Rawls, bahwa kepentingan golongan tertentu tidaklah diperbolehkan menggerus keadilan sosial.

Downloads

Published

2015-12-18

How to Cite

Putri, N. A. (2015). PENGHAPUSAN KOLOM AGAMA DALAM KARTU TANDA PENDUDUK. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 3(2), 277–284. https://doi.org/10.32832/mizan.v3i2.20185

Issue

Section

Artikel