PENGHAPUSAN KOLOM AGAMA DALAM KARTU TANDA PENDUDUK
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v3i2.20185Abstract
Hak asasi manusia adalah klaim yang mesti dipenuhi demi mempertahankan eksistensi dan martabat manusia. Hak kebebasan beragama nyatanya, adalah hak yang diatur secara langsung dalam UUD 1945. Hakikat dengan kebebasan beragama adalah pengakuan bahwa setiap orang berhak meyakini serta untuk hidup beribadat dan berkomunikasi sesuai dengan apa yang diyakini sebagai panggilan tuntutan Tuhan yang mutlak. Menghargai adanya identitas sebuah golongan amatlah penting, pencantuman sebuah identitas agama dalam kartu identitas kependudukan agar tidak ada suatu golongan yang membentuk suatu sekte-sekte agama baru yang justru akan merusak integrasi bangsa. Oleh karena itu, penghapusan kolom agama dalam KTP tidaklah menjadi alasan utama untuk terciptanya konsep equality before the law yang menjadi ciri utama dari sebuah negara hukum. Namun, sebagaimana konsep keadilan dari Jhon Rawls, bahwa kepentingan golongan tertentu tidaklah diperbolehkan menggerus keadilan sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










