STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BELANDA (BW) TENTANG WALI NIKAH BAGI ANAK ANGKAT
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20224Abstract
Adanya wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KHI. Posisi ayah kandung tidak dapat tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga kapanpun. Meski ayah kandung tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang pada masa perkembangan sang anak. Penelitian ini ingin mengkaji dengan metode perbandingan antara aturan dalam Hukum Islam dan dalam Hukum Perdata (BW) terhadap kedudukan wali nikah tersebut.
Downloads
Published
2018-06-18
How to Cite
Nanda, R., & Mukri, S. G. (2018). STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BELANDA (BW) TENTANG WALI NIKAH BAGI ANAK ANGKAT. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 6(1), 13–28. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20224
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










