STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BELANDA (BW) TENTANG WALI NIKAH BAGI ANAK ANGKAT

Penulis

  • Rizky Nanda Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Syarifah Gustiawati Mukri Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20224

Abstrak

Adanya wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KHI. Posisi ayah kandung tidak dapat tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga kapanpun. Meski ayah kandung tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang pada masa perkembangan sang anak. Penelitian ini ingin mengkaji dengan metode perbandingan antara aturan dalam Hukum Islam dan dalam Hukum Perdata (BW) terhadap kedudukan wali nikah tersebut.

Diterbitkan

2018-06-18

Cara Mengutip

Nanda, R., & Mukri, S. G. (2018). STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BELANDA (BW) TENTANG WALI NIKAH BAGI ANAK ANGKAT. JURNAL ILMU SYARIAH, 6(1), 13–28. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20224

Terbitan

Bagian

Artikel