HISTORICAL DYNAMICS OF ISLAMIC LAW METHODOLOGHY (USHUL FIQH)
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20237Abstrak
Ushul fiqh merupakan salah satu khazanah keilmuan Islam yang diwariskan oleh para ulama dari generasi ke generasi. Cikal bakal ushul fiqh berasal dari praktek dan metodologi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menyikapi suatu permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan hukum. Ilmu ini kemudian mengalami perkembangan yang dinamis dari generasi ke generasi. Hal ini disebabkan antara lain karena para ulama memberikan perhatian yang cukup besar serta senantiasa melakukan dialektika dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada masanya.
Unduhan
Diterbitkan
2018-12-28
Cara Mengutip
Purkon, A. (2018). HISTORICAL DYNAMICS OF ISLAMIC LAW METHODOLOGHY (USHUL FIQH). JURNAL ILMU SYARIAH, 6(2), 117–126. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20237
Terbitan
Bagian
Artikel











