HISTORICAL DYNAMICS OF ISLAMIC LAW METHODOLOGHY (USHUL FIQH)
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20237Abstract
Ushul fiqh merupakan salah satu khazanah keilmuan Islam yang diwariskan oleh para ulama dari generasi ke generasi. Cikal bakal ushul fiqh berasal dari praktek dan metodologi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menyikapi suatu permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan hukum. Ilmu ini kemudian mengalami perkembangan yang dinamis dari generasi ke generasi. Hal ini disebabkan antara lain karena para ulama memberikan perhatian yang cukup besar serta senantiasa melakukan dialektika dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada masanya.
Downloads
Published
2018-12-28
How to Cite
Purkon, A. (2018). HISTORICAL DYNAMICS OF ISLAMIC LAW METHODOLOGHY (USHUL FIQH). MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 6(2), 117–126. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20237
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










