ETIKA PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20267Abstrak
Maraknya kasus korupsi tentu memaksa pemerintah untuk menciptakan langkah-langkah preventif bagi para koruptor. Langkah tersebut adalah penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Tentunya semua ini seharusnya tidak terlepas dari etika. Etika selama ini belum tersentuh oleh KPK karena dalam melakukan penyadapan hanya sebatas mengikuti peraturan perundang-undangan. Padahal berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan seharusnya ada etika yang harus dijaga untuk menjamin hak kehidupan privasi seseorang. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach), dan teori-teori (conceptual approach), serta pendekatan kasus (doctrinal approach) yang diteliti melalui
berbagai literatur yang berkaitan dengan pengaturan hak-hak privasi, juga berkaitan dengan pengaturan penyadapan KPK.











