KONSEP BUGHAT DALAM PERDEBATAN; TELAAH PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Moh. Ali Wafa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20290

Abstrak

Dalam Islam secara normatif pemberontakan dan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah tidak diizinkan. Tetapi, kenyataannya pemberontakan dan makar sering terjadi. Tulisan di bawah ini ingin mengupas hukum pemberontakan dan makar terhadap pemerintahan yang sah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pembahasan pada analisis konsep hukum secara komparatif. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan wacana dan konsep tentang bughat atau pemberontakan dan makar antara hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menjawab pelbagai permasalahan pemberontakan dan makar dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Pemberontakan dan makar itu dilarang karena tidak sesuai dengan maqhasid al-Syariah. Begitu juga dalam hukum positif Indonesia, tindakan makar dianggap sebagai kejahatan.

Diterbitkan

2021-06-19

Cara Mengutip

Wafa, M. A. (2021). KONSEP BUGHAT DALAM PERDEBATAN; TELAAH PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 9(1), 75–86. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20290

Terbitan

Bagian

Artikel