KONSEP BUGHAT DALAM PERDEBATAN; TELAAH PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Moh. Ali Wafa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20290

Abstract

Dalam Islam secara normatif pemberontakan dan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah tidak diizinkan. Tetapi, kenyataannya pemberontakan dan makar sering terjadi. Tulisan di bawah ini ingin mengupas hukum pemberontakan dan makar terhadap pemerintahan yang sah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pembahasan pada analisis konsep hukum secara komparatif. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan wacana dan konsep tentang bughat atau pemberontakan dan makar antara hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menjawab pelbagai permasalahan pemberontakan dan makar dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Pemberontakan dan makar itu dilarang karena tidak sesuai dengan maqhasid al-Syariah. Begitu juga dalam hukum positif Indonesia, tindakan makar dianggap sebagai kejahatan.

Downloads

Published

2021-06-19

How to Cite

Wafa, M. A. (2021). KONSEP BUGHAT DALAM PERDEBATAN; TELAAH PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 9(1), 75–86. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20290

Issue

Section

Artikel