AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS NOMOR 1160/PDT.G/2018/PA.BMS)

Penulis

  • Mohamad Bagja Azhari Universitas Indonesia
  • Liza Priandini Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20320

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms yang mana dalam perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan sedarah yang telah berjalan sejak tahun 1989. Dalam perkawinan ini dikaruniai 3 orang anak berumur 28 tahun, 23 tahun dan 12 tahun. Perkawinan kedua Termohon harus dibatalkan setelah Termohon I dan Pemohon yang hendak menikahkan salah satu anak kandungnya namun Termohon I tidak bisa menjadi wali nikah dari anak tersebut. Hal ini terungkap setelah KUA Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas menolak Termohon I menjadi wali nikah dari anaknya dengan alasan perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan yang sedarah/senasab. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder melalui buku-buku, jurnal-jurnal tentang hukum perkawinan, hukum keluarga dan juga melihat aspek-aspek normatif dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan membawa pengaruh dan akibat hukum kepada status perkawinan serta kedudukan hukum keturunannya. Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan secara tegas terkait pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan mengakibatkan perkawinan yang dilangsungkan sebelumnya menjadi dianggap seolah tidak pernah terjadi.

Diterbitkan

2021-12-16

Cara Mengutip

Azhari, M. B., & Priandini, L. (2021). AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS NOMOR 1160/PDT.G/2018/PA.BMS). JURNAL ILMU SYARIAH, 9(3), 425–434. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20320

Terbitan

Bagian

Artikel