AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS NOMOR 1160/PDT.G/2018/PA.BMS)
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20320Abstract
Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms yang mana dalam perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan sedarah yang telah berjalan sejak tahun 1989. Dalam perkawinan ini dikaruniai 3 orang anak berumur 28 tahun, 23 tahun dan 12 tahun. Perkawinan kedua Termohon harus dibatalkan setelah Termohon I dan Pemohon yang hendak menikahkan salah satu anak kandungnya namun Termohon I tidak bisa menjadi wali nikah dari anak tersebut. Hal ini terungkap setelah KUA Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas menolak Termohon I menjadi wali nikah dari anaknya dengan alasan perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan yang sedarah/senasab. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder melalui buku-buku, jurnal-jurnal tentang hukum perkawinan, hukum keluarga dan juga melihat aspek-aspek normatif dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan membawa pengaruh dan akibat hukum kepada status perkawinan serta kedudukan hukum keturunannya. Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan secara tegas terkait pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan mengakibatkan perkawinan yang dilangsungkan sebelumnya menjadi dianggap seolah tidak pernah terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










