POLITIK HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: ANTARA KETIDAK-EFEKTIFAN SANKSI DAN JAMINAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Faira Aisyah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Nurdin Nurdin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Kukuh Prasetyo Idzharul Haq Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20332

Abstrak

Politik hukum penerapan hukum pidana Islam (al-jinâ’iyyah) terhadap hukum nasional masih bersifat debatable. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang mendorong umat Islam Indonesia merasa bahwa hukum pidana Islam sangat tepat diterapkan mengingat hukum pidana positif (KUHP) belum mampu melengkapi rasa aman dan keadilan bagi masyarakat khususnya para korban. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk transformasi hukum pidana Islam yang ideal terhadap hukum nasional yang dimaksudkan agar hukum pidana Islam dapat diterima oleh semua golongan atau bersifat universal dan tidak bertentangan dengan tujuan negara dalam konstitusi negara sebagai upaya preventif terhadap kejahatan kriminalitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan historis, filosofis dan hermeneutik. Hasil dari penulisan ini mengungkapkan bahwa hukum pidana Islam sudah diberlakukan meskipun tidak secara utuh dikarenakan asumsi asumsi yang memandang hukum Islam sebagai hukum yang kaku, hukum yang tidak manusiawi dan hukum yang keji sehingga perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat bahwa hukum pidana Islam hadir sebagai alternative hukum dalam mewujudkan jaminan dan kepastian hukum.

Diterbitkan

2022-06-18

Cara Mengutip

Aisyah, F., Nurdin, N., & Haq, K. P. I. (2022). POLITIK HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: ANTARA KETIDAK-EFEKTIFAN SANKSI DAN JAMINAN HAK ASASI MANUSIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 10(1), 135–144. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20332

Terbitan

Bagian

Artikel