POLITIK HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: ANTARA KETIDAK-EFEKTIFAN SANKSI DAN JAMINAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20332Abstract
Politik hukum penerapan hukum pidana Islam (al-jinâ’iyyah) terhadap hukum nasional masih bersifat debatable. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang mendorong umat Islam Indonesia merasa bahwa hukum pidana Islam sangat tepat diterapkan mengingat hukum pidana positif (KUHP) belum mampu melengkapi rasa aman dan keadilan bagi masyarakat khususnya para korban. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk transformasi hukum pidana Islam yang ideal terhadap hukum nasional yang dimaksudkan agar hukum pidana Islam dapat diterima oleh semua golongan atau bersifat universal dan tidak bertentangan dengan tujuan negara dalam konstitusi negara sebagai upaya preventif terhadap kejahatan kriminalitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan historis, filosofis dan hermeneutik. Hasil dari penulisan ini mengungkapkan bahwa hukum pidana Islam sudah diberlakukan meskipun tidak secara utuh dikarenakan asumsi asumsi yang memandang hukum Islam sebagai hukum yang kaku, hukum yang tidak manusiawi dan hukum yang keji sehingga perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat bahwa hukum pidana Islam hadir sebagai alternative hukum dalam mewujudkan jaminan dan kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










