HUKUM POLIGAMI MENURUT SITI MUSDAH MULIA

Authors

  • Yusefri Yusefri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v3i2.20188

Abstract

Poligami merupakan salah satu masalah klasik tapi masih hangat dan nyata untuk dibicarakan. Karena isu poligami selalu kontroversial subur menuai pro dan kontra dalam kehidupan manusia, paling tidak di kalangan umat Islam sendiri. Bahkan Poligami dalam Islam menimbulkan hujatan dari kalangan nonMuslim dan mendiskreditkan Islam. Dengan berdasarkan pada dalil QS al-Nisa: 4 bagian 3, sekitar empat belas abad, opini ilmiah yang dominan atau misi berpikir berpoligami dalam Islam adalah sunnah dilakukan. Hingga akhirnya pemikiran baru muncul dan poligami digugat oleh para pemimpin reformis Islam, yaitu sejalan dengan periode kebangkitan Islam di abad ke-15 atau awal abad kedua puluh. Menurut Musdah Mulia, poligami adalah haram lighairihi. Kontan saja pemikiran hukum Musdah Mulia ini diprotes. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk melihat dan atau membenarkan pro atau tidak, tapi secara akademis akan menganalisis kerangka metodologis dari pemikiran Musdah Mulia.

Downloads

Published

2015-12-18

How to Cite

Yusefri, Y. (2015). HUKUM POLIGAMI MENURUT SITI MUSDAH MULIA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 3(2), 201–236. https://doi.org/10.32832/mizan.v3i2.20188

Issue

Section

Artikel