PERKEMBANGAN USHUL FIQH DARI MASA KE MASA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20205Abstract
Seseorang dapat terhindar dari jurang taklid yaitu dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagaimana mujtahid menggunakannya dalam mengistimbatkan furu’. Begitu juga sebagaimana yang dilakukan oleh seorang muttabi’ dalam menegembalikan furu’ kepada ushul. Ilmu ushul fiqh tetap diperlukan oleh para ahli fiqh atau orang-orang yang mendalami sedikit atau banyak tentang fiqh. Upaya penyempurnaa ilmu ushul fiqih terjadi pada masa sahabat dan tabi’in melalui ijtihad. Penambahan pun terjadi terutama pada masa Imam Syafi’i yang mulai membukukan kitab ushul fiqih yang terkenal dengan nama ar-Risalah. Kitab inilah yang kemudian menjadi acuan para ulama fiqih dalam berlombalomba untuk membukukan pemikiran ushul fiqihnya, mulai dari perkara yang diajarkan guru Madzhab sampai kepada kasus-kasus masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










