PERKEMBANGAN USHUL FIQH DARI MASA KE MASA

Authors

  • Fatkan Karim Atmaja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20205

Abstract

Seseorang dapat terhindar dari jurang taklid yaitu dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagaimana mujtahid menggunakannya dalam mengistimbatkan furu’. Begitu juga sebagaimana yang dilakukan oleh seorang muttabi’ dalam menegembalikan furu’ kepada ushul. Ilmu ushul fiqh tetap diperlukan oleh para ahli fiqh atau orang-orang yang mendalami sedikit atau banyak tentang fiqh. Upaya penyempurnaa ilmu ushul fiqih terjadi pada masa sahabat dan tabi’in melalui ijtihad. Penambahan pun terjadi terutama pada masa Imam Syafi’i yang mulai membukukan kitab ushul fiqih yang terkenal dengan nama ar-Risalah. Kitab inilah yang kemudian menjadi acuan para ulama fiqih dalam berlombalomba untuk membukukan pemikiran ushul fiqihnya, mulai dari perkara yang diajarkan guru Madzhab sampai kepada kasus-kasus masyarakat.

Downloads

Published

2017-06-22

How to Cite

Atmaja, F. K. (2017). PERKEMBANGAN USHUL FIQH DARI MASA KE MASA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 5(1), 23–38. https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20205

Issue

Section

Artikel