DISARTIKULASI FUNGSI HUKUM; DARI ALAT PEREKAYASA SOSIAL HINGGA PEREKAYASA KEBIJAKAN POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20209Abstract
Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, slogan yang terkenal yang pernah disampaikan Satjipto Rahardjo dalam hukum progresifnya. Selain itu hukum juga memiliki fungsi sebagai alat perekayasa sosial. Akan tetapi fungsi ini kerap disalahgunakan dalam hal perekayasa politik. Sehingga hukum dijadikan sebagai alat kepentingan belaka. Oleh karenanya, diperlukan semacam lembaga hukum yang melaksanakan fungsi sebagai sarana pengintegrasi masyarakat. Guna dapat berjalannya fungsinya, hukum harus diterima masyarakat.
Downloads
Published
2017-06-22
How to Cite
Yunus, N. R. (2017). DISARTIKULASI FUNGSI HUKUM; DARI ALAT PEREKAYASA SOSIAL HINGGA PEREKAYASA KEBIJAKAN POLITIK. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 5(1), 79–92. https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20209
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










