TRANSAKSI JUAL-BELI TERLARANG; GHISY ATAU TADLIS KUALITAS

Penulis

  • Ahmad Sofwan Fauzi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v5i2.20211

Abstrak

Penelitian ini menjelaskan tentang konsep tadlis dalam perspektif Hukum Islam, Tadlis artinya praktik transaksi yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi terhadap transaksi jual-beli. Tadlis terbagi dalam empat kategori, yaitu tadlis dalam kuantitas, tadlis dalam kualitas atau ghisy, tadlis dalam harga, dan tadlis dalam waktu penyerahan. Ghisy merupakan penyembunyian cacat barang dan mencampur antara barang-barang yang berkualitas baik dengan yang berkualitas buruk. Adapun langkah-langkah yang dapat digunakan untuk menghindari ghisy ini, di antaranya mewaspadai potensi adanya kemudaratan dan kedzaliman. Secara substansi praktik ghisy atau penipuan ini tertuang dalam klausul pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pasal 1). Undang-undang ini pun menjadi payung hukum pemerintah dalam melindungi penjual atau pembeli dari transaksi yag mengandung unsur penipuan, yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban konsumen.

Diterbitkan

2017-12-26

Cara Mengutip

Fauzi, A. S. (2017). TRANSAKSI JUAL-BELI TERLARANG; GHISY ATAU TADLIS KUALITAS. JURNAL ILMU SYARIAH, 5(2), 143–154. https://doi.org/10.32832/mizan.v5i2.20211

Terbitan

Bagian

Artikel