HOAX AS CHALLENGE TO DEMOCRATIC ELECTIONS IN THE CONTEXT OF HONEST AND FAIR PRINCIPLE
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v7i2.20253Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut sistem demokrasi berdasarkan ideologi Pancasila. Sebagai negara yang demokratis, mewujudkan pemilu yang demokratis menjadi kewajiban. Pemilihan umum yang demokratis adalah salah satu
fondasi dasar menuju negara yang demokratis, di mana para pemimpin dan perwakilan rakyat sebagai partai dianggap mampu melaksanakan aspirasi rakyat melalui kebijakan publik. Sebagai manifestasi dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, dibuatlah undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum, salah satunya adalah prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, disingkat LUBERJURDIL dalam bentuk bahasa Indonesia. Dalam konteks lain, globalisasi menghadirkan tantangan baru untuk pemilihan umum yang demokratis, terutama dalam konteks sosialisasi politik. Peran
sosialisasi politik melalui media massa dan media sosial merupakan tantangan dalam mewujudkan pemilu berdasarkan prinsip "jujur dan adil", makalah ini berpendapat. Fenomena hoax menjadi sesuatu yang tidak bisa dianggap tidak signifikan dalam pemilihan demokratis, terutama dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Artikel ini membahas fenomena tipuan dalam pemilihan umum 2019 dalam konteks prinsip pemilihan yang jujur dan adil. Hoax adalah tantangan baru bagi rakyat dan pemerintah dalam mencapai tujuan utama bangsa dan negara melalui pemilihan yang demokratis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










