PENELANTARAN ANAK DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20265Abstrak
Penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma hukum. Perbuatan yang dilakukan yakni berkenaan dengan tidak bisa terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Penelantaran anak menyebabkan efek yang merugikan, seperti masalah dengan perkembangan kognitif, sosial dan
emosional, penggunaan narkoba, melukai diri sendiri, kemampuan hidup sosial yang lebih rendah, masalah kejiwaan dan neurologis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dari tinjauan Hukum Islam dan hukum positif pada Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian menggunakan pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (conceptual approaches) yang diambil dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena penelantaran masih ditemui dalam kehidupan masyarakat, karena faktor ekonomi orang tua, sehingga orang tua lalai dengan tanggungjawabnya. Penelantaran anak dalam tinjauan HAM merupakan bentuk pelanggaran terburuk. Walaupun hak seorang sudah dilindungi oleh hukum, namun peran orang tua dan masyarakat tidak kalah penting dalam membentuk mental dan moral anak untuk terus membimbing anak sampai tumbuh kembang dewasa.











