KEKUATAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Penulis

  • Amrizal Siagian Universitas Pamulang
  • Esi Sumarsih Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20271

Abstrak

Keabsahan keterangan anak mempunyai nilai kekuatan pembuktian bagi hakim. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi anak, karena keterangan anak dalam suatu pembuktian, kekuatannya bukan sebagai alat bukti saksi melainkan sebagai bukti petunjuk. Teori yang penulis gunakan sebagai pisau analisis adalah
teori pembuktian negatif, selain menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan di dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan hakim. Sementara metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka baik berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam undangundang hanya diatur tentang hak-hak anak untuk menyatakan pendapatnya, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum bahwa anak tidak dibebankan untuk disumpah. Dan kekuatan hukumnya pun dianggap sebagai alat bukti, namun keterangannya dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah. Demikian juga dalam konsep hukum acara pidana Islam bahwa seseorang menjadi saksi berhubungan dengan konsep tahammul dan ada’, yaitu kesanggupan memelihara dan mengingat suatu peristiwa dan kesanggupan untuk mengemukakan peristiwa tersebut dengan benar.

Diterbitkan

2020-12-19

Cara Mengutip

Siagian, A., & Sumarsih, E. (2020). KEKUATAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK. JURNAL ILMU SYARIAH, 8(2), 203–214. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20271

Terbitan

Bagian

Artikel