ANALISIS MARAKNYA PERCERAIAN PADA MASA COVID 19

Authors

  • Atika Suri Nur Fauziah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Aziizah Nur Fauzi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Umma Ainayah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20273

Abstract

Dalam hukum Islam perceraian dikenal dengan istilah thalak dan khuluk. Thalak merupakan perceraian yang inisiatifnya berasal dari suami, sedangkan khuluk merupakan perceraian dengan inisiatif berasal dari isteri. Namun apabila di Indonesia keluarga yang bercerai dengan menggunakan hukum Islam maka akan menyusahkan kedua belah pihak, karena hukum Islam sebuah perceraian hanya menggunakan lisan tidak ada surat yang menyatakan secara sah bercerai. Oleh karena itu, di Indonesia telah membuat undang-undang tentang perceraian agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan karena perceraian tersebut atau
tidak menyusahkan kedua belah pihak jika mereka ingin menikah kembali dan juga tidak menyusahkan anak untuk mendapat nafkah dari ayah kandungnya. Covid 19 ini telah meningkatkan perceraian di Indonesia sebesar 5%, karena sebagian keluarga mengalami kesulitan dalam ekonomi.

Downloads

Published

2020-12-19

How to Cite

Fauziah, A. S. N., Fauzi, A. N., & Ainayah, U. (2020). ANALISIS MARAKNYA PERCERAIAN PADA MASA COVID 19. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 8(2), 181–192. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20273

Issue

Section

Artikel