PENJATUHAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS PENAMBANGAN BATU CINNABAR DI MALUKU
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20274Abstract
Semua kekayaan sumber daya alam yang ada di darat, laut, dan di dalam perut bumi Indonesia dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun pengelolaan sumber daya alam batu cinnabar yang tidak mengantongi izin pada Desa Luhu Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku berakibat pada pencemaran lingkungan dan berdampak pada manusia. Menanggulangi pelanggaran pidana ini telah dilakukan penegakan hukum yang menghasilkan 8 (delapan) putusan pada Pengadilan Negeri Ambon. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep tentang penjatuhan pidana dan tindak pidana yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyimpulkan penjatuhan pidana kepada pelaku penambang tanpa izin masih rendah tidak sampai
setengah dari ancaman maksimum 10 (sepuluh) tahun dalam undang-undang pertambangan mineral dan batu bara, hal ini sangat disayangkan karena rusaknya lingkungan akibat pengelolaan batu cinnabar tanpa izin akan berdampak panjang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










