ANALISI PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAM

Penulis

  • Hasuri Hasuri Universitas Serang Raya
  • Mia Mukaromah Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20277

Abstrak

Tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan memerlukan penanganan yang luar biasa pula. Dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan penanganan yang khusus dengan menggunakan teori pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian namun secara berimbang. Hal tersebut agar terhindar dari potensi melanggar prinsip HAM dan penghargaan hak-hak terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris yaitu penggabungan dari ketentuan hukum normatif (undang-undang) dengan unsur-unsur empiris (peristiwa hukum di masyarakat atau unsur sosial).

Diterbitkan

2020-12-19

Cara Mengutip

Hasuri, H., & Mukaromah, M. (2020). ANALISI PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 8(2), 193–202. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20277

Terbitan

Bagian

Artikel