PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON MANGGA DI DESA SITURAJA KECAMATAN GANTAR KABUPATEN INDRAMAYU PERIODE TAHUN 2020-2021 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20310Abstract
Sewa menyewa biasa dilakukan dengan menukar barang dan jasa yang memiliki manfaat dengan suatu imbalan, namun lain hal dengan praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh warga Desa Situraja. Mereka menyewakan pohon mangga yang nanti akan diambil buahnya untuk dijual. Perbedaan praktik sewa menyewa ini yang memicu timbulnya pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Mayoritas warga Desa Situraja adalah beragama Islam, dimana akan sangat bertentangan jika praktik yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
praktik sewa pohon mangga di Desa Situraja dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Data penelitian diperoleh dari observasi, wawancara dengan responden, dan artikel dari Jurnal ilmiah. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh warga Desa Situraja belum sesuai dengan hukum Islam yang berlaku dikarenakan objek sewa belum memenuhi rukun sewa menyewa karena adanya unsur gharar, namun dalam perspektif hukum positif praktik sewa menyewa ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










