POLITIK HUKUM ZAKAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20323Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dinamika politik hukum zakat di Indonesia dari rezim Orde Lama, rezim Orde Baru dan Reformasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pergolakan politik hukum zakat dari Orde Lama dan Orde Baru serta Reformasi mengalami pergeseran yang cukup signifikan walaupun dalam perjalanan politik hukum zakat mengalami stagnansi di rezim Soekarno dan Soeharto. Hal tersebut disebabkan karena dalam dua rezim menilai zakat hanya dianggap sebagai salah satu pranata agama bahkan dianggap sebagai ritual agama Islam tanpa melihat manfaat zakat dari aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat. Era reformasi membawa angin segar bagi umat Islam terbukti dengan hadirnya UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, namun dalam UU tersebut belum mampu mengakomodir pengelolaan zakat yang ideal sehingga muncul reaksi masyarakat Islam pada umumnya mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU tersebut. Dari desakan tersebut pemerintah dan DPR mengundangkan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










