STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20329Abstract
Indonesia berjuang melawan Covid-19 dengan memodifikasi beberapa kebijakan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kebijakan itu berdampak pada kebijakan dalam sektor perbankan syariah dalam menyalurkan
pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor timbulnya pembiayaan bermasalah di dunia perbankan syariah dan antisipasi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan normatif dan empirisi. Data diperoleh melalui telaah peraturan perundang-undangan dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa jumlah nasabah dibagi dalam dua kategori, yakni kategori ringan dan kategori berat. Masing-masing kategori tersebut akan dilakukan tahapan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Tahapan
tersebut yakni tahap penagihan, tahap restrukturisasi dan tahap penebusan. Faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada PT Bank Syariah Indonesia berdasarkan faktor internal yang berasal dari pihak bank dan eksternal yang berasal dari pihak nasabah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










