STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA

Authors

  • Al Abror Bilqis Aris Purnama Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20329

Abstract

Indonesia berjuang melawan Covid-19 dengan memodifikasi beberapa kebijakan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kebijakan itu berdampak pada kebijakan dalam sektor perbankan syariah dalam menyalurkan
pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor timbulnya pembiayaan bermasalah di dunia perbankan syariah dan antisipasi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan normatif dan empirisi. Data diperoleh melalui telaah peraturan perundang-undangan dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa jumlah nasabah dibagi dalam dua kategori, yakni kategori ringan dan kategori berat. Masing-masing kategori tersebut akan dilakukan tahapan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Tahapan
tersebut yakni tahap penagihan, tahap restrukturisasi dan tahap penebusan. Faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada PT Bank Syariah Indonesia berdasarkan faktor internal yang berasal dari pihak bank dan eksternal yang berasal dari pihak nasabah.

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Purnama, A. A. B. A., & Iswandi, I. (2022). STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 10(1), 33–42. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20329

Issue

Section

Artikel