PEMISAHAN MAQASHID SYARIAH DARI ILMU USHUL FIQH DAN PENGARUHNYA PADA PENETAPAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20334Abstract
Salah satu permasalahan yang ada dalam Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum syariah) adalah terkait hubungan antara ilmu Ushul Fiqh dan ilmu Maqashid Syariah, para ulama telah mendiskusikan masalah tersebut, beberapa dari mereka berpendapat bahwa Maqashid Syariah itu bagian dari ilmu Ushul Fiqh, dan beberapa dari mereka yang percaya bahwa Maqashid Syariah merupakan ilmu mandiri yang terpisah. Oleh karena itu, penulis mencoba mengkaji masalah tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analitik induktif. Di antara hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, sebagian Ulama yang melihat bahwa Maqashid Syariah adalah bagian dari Ushul Fiqh beberapa di antaranya adalah Imam Syatibi, Syekh Abdullah bin Bayyah, dan Numan Jaghim. Kedua, para ulama yang melihat kemandirian Maqashid Syariah beberapa di antaranya adalah Imam Muhammad alTahir Ibn Ashur, Ahmad al-Raisuni, Ismail Hasani, Muhammad al-Habib Ibnu al-Khuja dan Jasser Audah. Selain itu berdasarkan analisis kedua pendapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pendapat kedua membuka ruang untuk mempermudah pada proses penetapan hukum Islam kontemporer dan menjadi catatan perlunya untuk mengokohkan aturan di dalamnya sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










