MEKANISME PELAKSANAAN PASAR KARANG PENANG SAMPANG DITINJAU DARI EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Muhamad Nadratuzzaman Hosen Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Harisah Harisah Institut Agama Islam Negeri Madura

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20336

Abstract

Pasar yang menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa-jasa. Pasar merupakan sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Dalam Islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subyek dengan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Karang Penang Sampang mulai dari penjual, pembeli, pemasok barang atau penjaga pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pelaksaan mekanisme pasar di pasar karang Penang Sampang berjalan secara alamiah, baik dalam pengadaan barang ataupun dalam penentuan harga. Adapun pandangan ekonomi syariah terhadap pelaksaan transaksi di pasar karang Penang telah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Kesesuaian ini karena
mekanisme pasar berjalan secara alamiah dengan konsep tradisional tanpa campur tangan pemerintah.

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Hosen, M. N., & Harisah, H. (2022). MEKANISME PELAKSANAAN PASAR KARANG PENANG SAMPANG DITINJAU DARI EKONOMI SYARIAH. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 10(1), 19–32. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20336

Issue

Section

Artikel