PERADILAN ADAT SEBAGAI KERANGKA RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20344Abstrak
Penyelesaian pelanggaran hukum pidana dalam peradilan adat dirasa efektif dalam mengatasi obesitas lapas melalui pendekatan restorative justice yang secara subtantive teoritik bersandar pada nilai-nilai yang berkarakter keindonesiaan keharmonisan,
keseimbangan (evenwicht atau harmonie), yang menjamin sustainabilitas kehidupan bersama. Oleh sebab itu, segala bentuk pengakuan hukum adat harus dilakukan melalui penerimaan dan pemberian status keabsahan terkait eksistensi pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan jenis kualitatif dan pendekatan konseptual dan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dengan cara mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dan norma hukum adat yang berlaku. Kesimpulan yang dapat dalam penelitian ini adalah: (1) peradilan adat tidak dianggap sebagai peradilan non formal di luar peradilan di bawah Mahkamah Agung sejajar dengan badan peradilan lainnya (2) Peradilan adat merupakan kerangka nyata yang memuat pinsipprinsip restoratif justice yang fokus pada penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan
agar nilai keadilan dapat diterima oleh masing-masing pihak.











