DILEMA PENGAWASAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20349Abstract
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan hukum Islam yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Pada mulanya bank syariah di Indonesia disebut bank bagi hasil berdasarkan UU No: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian bank syariah disebut bank berdasarkan prinsip syariah dalam UU No: 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Akhirnya, bank Islam disebut bank syariah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Dalam menjalankan operasinya bank syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). OJK dan Bank Indonesia mengawasi dari segi manajemennya, sedang DSN MUI mengawasi dari segi penerapan syariahnya. Pengawasan ini didasarkan pada undang-undang. Pengawasan OJK berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang OJK, pengawasan Bank Indonesia didasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kemudian Bank Indonesia membuat peraturan yang antara lain menyebut peranan MUI dalam mengawasi bank syariah. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah antara lain mengatur produk-produk bank syariah, yaitu muharabah, musyarakah, mudharabah, salam, istishna, kafalah, hawalah, wakalah, ijarah mutahiya bittamlik, dan wadiah. DSN MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai produk-produk ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










