PENYULUHAN HUKUM TENTANG KETENTUAN KUOTA PEREMPUAN DALAM DAFTAR CALON LEGISLATIF DI BALAI PENGAJIAN THARIQUL JANNAH LHONG RAYA

Authors

  • Syukriah Syukriah Universitas Muhammadiyah Aceh
  • Sutri Helfianti Universitas Muhammadiyah Aceh

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20350

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu sarana dalam mewujudkan Negara demokratis. Pemilihan umum bertujuan sebagai perwujudan aspirasi rakyat dalam proses politik dan rakyat berhak menentukan figure serta arah kepemimpinan negara. Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakanya Pemilu secara terjadwal dan berkala. Apabila tidak terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokrasi dari suatu negara. Demikian pula sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas. Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa keterwakilan perempuan dalam pencalonan minimal 30 persen dari daftar dan minimal 1 dari 3 nama bakal calon harus perempuan. Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga memandatkan dalam Pasal 4 (d) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 untuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun kenyataan, keterwakilan perempuan ini hanya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan agar dapat menjadi peserta Pemilu.

Downloads

Published

2022-09-14

How to Cite

Syukriah, S., & Helfianti, S. (2022). PENYULUHAN HUKUM TENTANG KETENTUAN KUOTA PEREMPUAN DALAM DAFTAR CALON LEGISLATIF DI BALAI PENGAJIAN THARIQUL JANNAH LHONG RAYA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 10(2), 321–336. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20350

Issue

Section

Artikel