MENELUSURI MAKNA KEBENCIAN ANTAR GOLONGAN DALAM PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Yusman Yusman Universitas Pamulang
  • Yusika Riendy Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20351

Abstract

Peranan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Dengan adanya alasan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga dapat dijadikan alasan bagi para pemilik akun untuk memposting apapun sesuai kehendak mereka. Hasilnya, perang ejekan dan hinaan di jejaring sosial menjadi semakin besar. Akun yang memprovokasi justru akan semakin puas dengan komentar-komentar panas yang mengomentari status akunnya. Suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan elemen sosial yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan setiap pihak harus dihargai dan dijamin. Kebebasan setiap masyarakat dalam mengembangkan individu atau kelompok dapat menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi; pelanggaran terhadap hak setiap masyarakat; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang. Sebagai contoh beberapa kasus postingan yang dapat memecahkan hubungan antar umat berbangsa.

Downloads

Published

2022-09-14

How to Cite

Yusman, Y., & Riendy, Y. (2022). MENELUSURI MAKNA KEBENCIAN ANTAR GOLONGAN DALAM PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 10(2), 307–320. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20351

Issue

Section

Artikel