ANALISIS PEMANFAATAN WAKAF TUNAI DI YAYASAN PANJI NUSANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Annisa Fitri Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20354

Abstract

Umat Islam ingin mengelola wakaf dengan baik karena memiliki banyak manfaat. Harta wakaf dikelola, dipelihara, digunakan dan didistribusikan oleh lembaga yang mengawasi wakaf. Penelitian deskriptif kualitatif normatif empiris digunakan. Kajian menemukan bahwa Yayasan Panji Nusantara menerapkan wakaf tunai secara transparan, menggunakan akad tabarru', melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung, dan selalu berterima kasih kepada donatur yang telah menyetor minimal Rp 1.000.000. Yayasan Panji Nusantara mendirikan panti asuhan, rumah tahfidz dan perusahaan peternakan untuk memanfaatkan aset wakaf tunai. UU No 41 Tahun 2004, PP No 42 Tahun 2006, UU Wakaf, BWI dan Buku III Kompendium Hukum Islam Fatwa MUI semuanya menyatakan bahwa harta benda wakaf bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, Yayasan Panji Nusantara menggunakan harta benda wakaf tunai yang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan wakaf.

Downloads

Published

2022-12-18

How to Cite

Fitri, A., & Rohmah, S. N. (2022). ANALISIS PEMANFAATAN WAKAF TUNAI DI YAYASAN PANJI NUSANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 10(3), 403–420. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20354

Issue

Section

Artikel