PEMBERIAN PESANGON UNTUK WAKIL MENTERI DI MASA PANDEMI DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH

Authors

  • Teguh Rahayu Wiyono Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20362

Abstract

Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya sebagaimana diatur dalam pasal 8 Perpres No 60 Tahun 2012, tidak mendapatkan uang pesangon. Dalam perjalanannya mengalami perubahan melalui Perpres No 77 Tahun 2021 yang mengatur pemberian pesangon kepada Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya. Nominal pesangon yang didapat sesuai Perpres adalah Rp 580 juta. Perpres ini lahir dilatar belakangi adanya persamaan hak antara Menteri dan Wakil Menteri. Namun yang menjadi persoalan adalah waktu dikeluarkannya Perpres. Dimana negara dan masyarakat tengah mengalami penurunan pendapatan akibat adanya pandemi Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemberian pesangon untuk para Wakil Menteri di masa pandemi ini tidak memiliki urgensi. Hal ini disebabkan kurang sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara. Menurut Fiqh Siyasah dikaitkan dengan konsep darurat ketatanegaraan Islam, terbitnya Peraturan Presiden No 77 Tahun 2021 tidak sesuai dengan maqasid syariah memelihara agama, akal, harta, jiwa, dan keturunan/kehormatan. Juga kurang sesuai dengan kaidah-kaidah darurat ketatanegaraan Islam.

Downloads

Published

2022-12-18

How to Cite

Wiyono, T. R., & Rohmah, S. N. (2022). PEMBERIAN PESANGON UNTUK WAKIL MENTERI DI MASA PANDEMI DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 10(3), 471–488. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20362

Issue

Section

Artikel