DIFERENSIASI LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Penulis

  • Fitriyani Fitriyani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20192

Abstrak

Perjalanan pelembagaan hukum Islam di Indonesia mengalami berbagai rintangan dan hambatan. Dari penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, kegagalan kelompok nasionalis Islam dalam mengusung ideologi Islam dalam sidang konstituante, hingga klaim kelompok garis keras terhadap pengusung gerakan penerapan hukum Islam. Akan tetapi akomodasi terhadap upaya ini
juga direspon pemerintah dari masa ke masa, sehingga terwujudnya Departemen Agama, pengakuan keputusan Pengadilan Agama, dan beberapa legislasi hukum Islam dalam Hukum Nasional. Pengkajian makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis sehingga didapatkan kontribusi pemikiran yang kongkrit tentang Legislasi Hukum Islam di Indonesia.

Diterbitkan

2016-06-21

Cara Mengutip

Fitriyani, F. (2016). DIFERENSIASI LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 4(1), 1–32. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20192

Terbitan

Bagian

Artikel